Pelaku barbar mengatasnamakan agama

// // Leave a Comment


Apakah hukum Negara kita mengatur bahwa orang yang tidak ke Gereja, mesjid, Viraha, Pura, Kelenteng maka akan mendapatkan denda dan hukuman? Ternyata tidak! Karena hukum NKRI tidak mencampuri hukum Agama. dan hukum agama hanya diperuntukkan oleh penganut agama itu sendiri. 
Jika ada penganut agama tertentu memaksakan hukum agamanya untuk diterapkan pada penganut agama lain, maka itu adalah sebuah tindakan barbar, sebuah tindakan premanisme dan pemaksaan kehendak. 
Maka Hukum NKRI akan berlaku untuk pelaku tindakan barbar itu, karena Hukum NKRI melindungi setiap warga negara menjalankan keyakinan agamanya. Dan pelaku yang melakukan pemaksaan itu dapat dipastikan adalah orang yang MEMELINTIRKAN ajaran agama. Karena tidak ada satu ajaran agama apapun yang mengajarkan pemaksaan kehendak dan mengajakan tindakan barbar.



Selengkapnya untuk mendapatkan buku ini bisa klik gambar dibawah ini....

http://bukuteddy.blogspot.co.id/2016/01/contact.html


0 komentar:

Posting Komentar