
Misalnya ada masyarakat menciptakan mobil berbahan bakar air. Setelah mampu dibuktikan kemampuannya oleh yang menciptakan itu, dan dianggap sangat layak, maka pemerintah mengurus hak cipta atas nama si pencipta untuk melindungi pencurian hak cipta. Hak-hak dalam bisnisnya pun dilindungi.
Setelah itu pemerintah mencarikan investor yang siap memproduksi secara massal. Pemerintah memberikan kemudahan bagi investor untuk memproduksi dan memasarkannya. Pemerintah mengatur dan memfasilitasi sehingga produk ini bisa dinikmati oleh rakyat Indonesia maupun dinikmati negara lain. Dan yang pasti tidak lupa keuntungan si pencipta mobil itu!
Atau bisa jadi nanti akan ada pemikiran dan ciptaan anak negeri yang bisa mengatasi banjir, mengatasi kemacetan dan sebagainya.

0 komentar:
Posting Komentar